Tugas Pertemuan 13 ( Karangan Ilmiah )
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Saat ini Indonesia telah memasuki revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan adanya penggunaan mesin-mesin automasi yang terintegrasi jaringan internet (internet of things), teknologi robotik dan sensor, human machine interface, kecerdasan buatan (artificial intelligence) serta teknologi 3D printing (Indonesia siap masuki era industri 4.0, 2018). Fenomena ini dikenal dengan nama disruptive innovation yang artinya perkembangan teknologi baru yang menggantikan teknologi terdahulu. Setiap perusahaan harus berupaya untuk terus berinovasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut dalam proses bisnisnya agar mampu menjadi perusahaan yang unggul sebab aspek penguasaan teknologi menjadi faktor yang mendukung daya saing di era revolusi industri 4.0.
Pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia dalam perusahaan juga perlu ditingkatkan untuk dapat menguasai teknologi tersebut. Dalam menghadapi perkembangan teknologi dan persaingan global, perusahaan harus mampu mengelola asetnya yang tidak hanya berfokus kepada aset berwujud saja, namun juga pada aset tak berwujud yang dimilikinya. Aset tak berwujud tersebut salah satunya adalah intellectual capital. Intellectual capital merupakan sumber daya berupa pengetahuan yang ada di perusahaan yang dapat menghasilkan manfaat ekonomi di masa depan untuk perusahaan (Stewart, 1997; dalam Chayati dan Kurniasih, 2015). Menurut International Federation of Accountant atau IFAC (1998),
intellectual capital diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu organizational capital, relational capital, dan human capital. Intellectual capital sangat penting bagi perusahaan karena dapat mendukung kesuksesan perusahaan di masa depan. Adanya revolusi industri 4.0 dapat membawa peluang maupun tantangan yang harus dihadapi oleh perusahaan. Menurut Drath dan Horch (2014, dalam Prasetyo dan Sutopo, 2018) beberapa tantangan tersebut diantaranya adalah ketidakstabilan politik, adanya resistansi terhadap perubahan aspek sosial dan 2 demografi, keterbatasan sumber daya, tuntutan penerapan teknologi yang ramah lingkungan dan risiko terjadinya bencana alam. Tantangan yang muncul ini dapat menimbulkan sejumlah risiko bagi perusahaan apabila perusahaan tidak siap untuk menghadapi era industri 4.0. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menghambat pencapaian tujuan perusahaan.
Perusahaan perlu untuk menerapkan manajemen risiko yang baik agar berbagai risiko yang ada dapat dikelola sedemikian rupa sehingga risiko yang menghambat pencapaian tujuan perusahaan tersebut dapat diminimalkan atau dihilangkan. Manajemen risiko perusahaan atau Enterprise Risk Management didefinisikan oleh COSO (Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commision) sebagai budaya, kemampuan, dan praktik, terintegrasi dengan pengaturan strategi dan eksekusi, yang bergantung pada organisasi untuk mengelola risiko dalam menciptakan, melestarikan, dan mewujudkan nilai (Anderson, Head, Ramamoorti, Riddle, Salamasick, Sobel, 2017: 4-4). Perusahaan yang berhasil menerapkan Enterprise Risk Management secara efektif akan memperoleh keuntungan jangka panjang serta lebih kompetitif (Saptiti, 2013; dalam Koeswara dan Harjito, 2016). Berdasarkan latar belakang tersebut Intellectual Capital dan Enterprise Risk Management dapat menjadi pertimbangan penting bagi investor untuk menentukan keputusan investasinya pada suatu perusahaan. Keputusan investasi tidak hanya berfokus pada informasi keuangan namun juga informasi non keuangan. Keputusan investasi yang didasarkan pada informasi keuangan saja tidak dapat menjamin bahwa keputusan investasi yang diambil akan tepat (Devi, Badera, dan Budiasih, 2017).
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya fenomena bangkrutnya perusahaan Worldcom dan Enron. Kedua perusahaan tersebut selalu menyajikan informasi keuangan yang sangat baik namun hal itu tidak menjamin kelangsungan usaha perusahaan. Oleh sebab itu informasi yang bersifat keuangan saja tidak cukup untuk menjadi dasar dalam menilai suatu perusahaan (Holland, 2002; dalam Devi, dkk., 2017). Pengungkapan Intellectual Capital (IC disclosure) dan pengungkapan Enterprise Risk Management (ERM disclosure) termasuk dalam informasi non keuangan. 3 Luasnya IC disclosure dan ERM disclosure suatu perusahaan dapat mempengaruhi nilai perusahaan. Menurut teori sinyal, informasi yang diungkapkan perusahaan akan menjadi sinyal positif atau negatif bagi investor dalam menentukan keputusan investasinya (Jogiyanto 2000; dalam Rivandi, 2018). IC disclosure dan ERM disclosure dapat menjadi sinyal positif bagi investor dan mempengaruhi penilaian investor terhadap perusahaan. Perusahaan yang dapat memberikan pengungkapan yang lebih luas akan dinilai lebih baik karena mampu memberikan transparansi (Rustiarini, 2012; dalam Devi, dkk., 2017).
Informasi yang diungkapkan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan. Namun tingkat pengungkapan informasi perusahaan harus tetap mempertimbangkan kos dan benefit. Kos penyediaan informasi harus lebih kecil dari benefit yang diperoleh. Banyaknya informasi yang diungkapkan perusahaan juga harus tetap mempertimbangkan keberlebihan informasi (information overload) yaitu penyajian informasi yang menyebabkan penggunanya tidak mampu mecerna informasi tersebut secara efektif (Suwardjono, 2005:582). Informasi tersebut akan menjadi tidak bermanfaat jika pengguna informasi tidak dapat memanfaatkan dan mengolah informasi sesuai kebutuhannya. IC disclosure merupakan pengungkapan yang mengandung informasi mengenai pengetahuan yang dimiliki karyawan dan organisasi serta kemampuan untuk menciptakan nilai tambah dan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan (Aida dan Rahmawati, 2015). Informasi mengenai intellectual capital sangat diperlukan oleh investor karena informasi ini menggambarkan kapabilitas perusahaan di masa yang akan datang (Devi, dkk., 2017).
Informasi mengenai enterprise risk management juga dibutuhkan oleh investor untuk menilai bagaimana peruahaan melakukan pengelolaan risiko. Investor akan menyukai perusahan yang dapat mengelola risikonya dengan baik. Dengan demikian, semakin luas IC disclosure dan ERM disclosure dapat mendorong investor untuk berinvestasi dan memberikan penghargaan yang lebih terhadap perusahaan sehingga nilai perusahaan dapat meningkat. Menurut Aida dan Rahmawati (2015) nilai perusahaan adalah nilai jual suatu perusahaan di pasar modal. Nilai Perusahaan merupakan persepsi pemilik modal mengenai tingat keberhasilan perusahaan yang 4 sering dikaitkan harga saham (Tjahjono, 2013). Febrianti (2012, dalam Pamungkas dan Maryati, 2017) menyatakan bahwa harga saham yang meningkat akan meningkatkan nilai perusahaan serta kekayaan pemegang saham. Oleh sebab itu peningkatan nilai perusahaan penting bagi perusahaan untuk meningkatan kemakmuran para pemegang saham. Penelitian mengenai IC disclosure dan ERM disclosure telah dilakukan oleh beberapa peneliti. Handayani (2017) yang menemukan adanya pengaruh positif ERM disclosure terhadap nilai perusahaan. Utomo dan Chariri (2015) menemukan bahwa IC disclosure berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan. Devi, dkk (2017) yang menguji IC disclosure dan ERM disclosure menemukan pengaruh positif keduanya terhadap nilai perusahaan. Beberapa penelitian lain menunjukkan hasil sebaliknya. Aida dan Rahmawati (2015) menunjukkan bahwa IC disclosure tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Koeswara dan Harjito (2016) serta Rivandi (2018) menunjukkan hasil bahwa ERM disclosure tidak berpengaruh pada nilai perusahaan.
Ketidakkonsistenan dalam beberapa penelitian sebelumnya membuat penelitian ini menarik untuk diteliti kembali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh IC disclosure dan ERM disclosure terhadap nilai perusahaan menggunakan variabel kontrol ukuran perusahaan dan profitabilitas. Populasi yang digunakan adalah perusahaan manufaktur yang terdiri dari lima sektor yaitu makanan dan minuman, otomotif, elektronik, kimia, serta tekstil yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015- 2017. Peneliti memilih populasi perusahaan tesebut karena pada era revolusi industri 4.0, kelima sektor perusahaan manufaktur tersebut menjadi fokus dari pemerintah untuk memperkuat struktur industri tanah air (Making Indonesia 4.0, 2018). Pada era revolusi industri 4.0 teknologi diterapkan sepenuhnya tidak hanya dalam proses produksi namun juga pada seluruh rantai nilai industri. Oleh karena itu dalam memperkuat struktur industri tanah air, kelima perusahaan tersebut memerlukan pengelolaan intellectual capital yang baik.
Intellectual capital menjadi aspek penting dalam perusahaan manufaktur tersebut karena diperlukan adanya transformasi keterampilan sumber daya manusia, pengembangan sistem, prosedur, dan teknologi informasi dalam perusahaan. Pengelolaan intellectual 5 capital yang baik oleh perusahaan dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan manufaktur untuk bersaing. Adanya intellectual capital yang dimiliki perusahaan perlu diikuti dengan pengungkapan kepada investor agar informasi tersebut dapat menjadi pertimbangan investor dalam mengambil keputusan investasi. Di sisi lain, perusahaan manufaktur memiliki rantai nilai yang kompleks mulai dari pemrosesan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi dan pelayanan kepada pelanggan. Kompleksnya rantai nilai perusahaan tersebut dapat menimbulkan risiko-risiko seperti risiko ketersediaan bahan baku, risiko persaingan, risiko masalah lingkungan hidup dan lain sebagainya. Perusahaan manufaktur juga memiliki investasi yang besar pada aset sehingga cenderung berisiko. Adanya berbagai risiko tersebut memerlukan enterprise risk management yang baik dari perusahaan. Berdasarkan alasan di atas, peneliti termotivasi untuk menguji bagaimana pengaruh IC disclosure dan ERM disclosure terhadap nilai perusahaan manufaktur yang terdiri dari lima sektor tersebut.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Apakah intellectual capital disclosure (IC disclosure) berpengaruh terhadap nilai perusahaan?
2. Apakah enterprise risk management disclosure (ERM disclosure) berpengaruh terhadap nilai perusahaan?
1.3. Tujuan Penelitian
Berdasarkan uraian latar belakang dan rumusan masalah, maka tujuan penelitian ini adalah:
1. Menguji dan menganalisis pengaruh IC disclosure terhadap nilai perusahaan.
2. Menguji dan menganalisis pengaruh ERM disclosure terhadap nilai perusahaan.
1.4. Manfaat Penelitian
Adapun penelitian ini diharapkan mampu memberi manfaat sebagai berikut:
1. Manfaat Akademis Dapat menjadi acuan bagi penelitian berikutnya dengan topik sejenis, yaitu pengaruh IC disclosure dan ERM disclosure terhadap nilai perusahaan.
2. Manfaat Praktis
a. Bagi Perusahaan Penelitian ini diharapkan dapat menjadi informasi bagi perusahaan mengenai pentingnya IC disclosure dan ERM disclosure dalam laporan tahunan perusahaan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi bagi para investor serta berperan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
b. Bagi Investor Penelitian ini diharapkan dapat menjadi informasi bagi investor bahwa IC disclosure dan ERM disclosure merupakan informasi non-financial yang penting dalam pengambilan keputusan investasi selain informasi financial
Nama : Eko Haryadi
Kelas : TK19A
Npm : 19316029
Universitas : https://teknokrat.ac.id/
Fakultas : http://ftik.teknokrat.ac.id/
Komentar
Posting Komentar